TRIBUNNEWS.COM - Sidang kelima kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan aksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi pihaknya akan menghadirkan enam saksi dari pihak pelapor dan Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Sajsu dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian dari pihak rumah sakit adalah sr Sidik Setiamihardja, dr Desak, dan perawat Aloysius.
"(Saksi) dari pelapor dan pihak Rumah Sakit (Bina Estetika) rencananya dijadwalkan hadir. (Saksi) dari rumah sakit mengungkapkan apa yang ada di sana, apa yang diketahui, hal-hal itulah yang menjadi alat bukti lainya," kata Supardi.
"Harapannya para saksi bisa memperkuat alat bukti dan dakwaan jaksa penuntut umum," tambah dia.
Baca: Pamer 3 Kartu Kepada Warga Dumai, Jokowi: Ini Akan Dimulai Tahun Depan
Baca: Joko Widodo Kampanye Terbuka di Lhoksumawe Dapat Sambutan Luar Biasa
Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait dengan sidang yang dihadapi Ratna Sarumpaet.
Dikutip dari Kompas.com, simak selengkapnya di sini!
1. Ratna Sarumpaet bayar biaya operasi sebesar Rp 90 juta
Ratna Sarumpaet membayar biaya operasi wajah di Rumah Sakit Bina Estetika menggunakan kartu debit BCA.
Kartu debit BCA tersebut atas nama Ratna Sarumpaet dan hal ini dikatakan oleh penyidik Jatanras Polda Metro Jaya AKP Niko Purba saat bersaksi di persidangan.
"Kami peroleh dokumen jadwal operasi dan struk debit pembayaran biaya operasi," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ratna membayar biaya operasi sebesar Rp 90 juta dan pembayaran tersebut dilakukan dalam tiga tahap
"Pembayaran dengan Rp 25 juta, Rp 25 juta, dan Rp 40 juta lewat BCA," terangnya.