TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus terdakwa penguasaan lahan, Hercules yang jalani sidang putusan hari ini, Rabu (27/3/2019).
Terdakwa kasus penguasaan lahan, Hercules Rozario Marshal sempat mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga usir petugas polisi.
Menurut agenda yang telah dijadwalkan, Hercules akan menjalani sidang putusan pada siang ini sekira pukul 14.00 WIB.
Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan perusakan barang.
Apa saja update terkait kasus Hercules?
Baca: Hercules Marah-marah Saat Dibawa Aparat Kepolisian Masuk Ruang Sidang
Berikut Tribunnews.com himpun fakta terkait kasus Hercules hingga vonis hakim dari berbagai sumber:
1. Mengamuk Sebelum Sidang
Hercules sudah merasa emosi sebelum sidang dimulai.
Dilansir Kompas.com, Hercules langsung mengamuk saat setelah turun dari mobil tahanan.
Kala itu awak media yang mengetahui Hercules tiba langsung menghampir mobil tahanan yang membawa terdakwa.
Hercules mengamuk ketika awak media tengah mengambil gambar saat Hercules turun dari mobil.
2. Sempat Pukul Wartawan
Pada saat Hercules meluapkan emosi setelah turun dari mobil, Hercules juga melayangkan pukulan kepada wartawan.
"Mana wartawan, mana wartawan," kata Hercules saat itu.
Tangan kanan pewarta pun terkena pukulan dari Hercules.
Kejadian tersebut hanya berlangsung beberapa saat sebelum akhirnya polisi berpakaian preman mengamankan situasi tersebut.
Baca: Novel Baswedan: Presiden Takut Enggak Mengungkap Kasus Saya? Kalau Takut, Saya Sangat Sedih
3. Hercules Masih Mengamuk di Ruang Sidang dan Usir Petugas
Setelah amukan ke media, Hercules kembali menyampaikan amarahnya di dalam ruang sidang.
Hercules langsung mengusir semua petugas kepolisian.
Kehadiran petugas kepolisian itu juga memancing reaksi terdakwa Hercules hingga meminta petugas kepolisian keluar dari ruang sidang yang akan digelar.
"Apaan apaan ini, kayak kasus teroris saja, keluar keluar," teriak Hercules dikutip dari Warta Kota.
"Kalau saya teroris, kalau saya melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan, saya diminta tembak saya di sini," ujar Hercules sambil menunjuk tempat duduk terdakwa.
Namun Ketua Hakim pun langsung berupaya mengingatkan Hercules bahwa ini ada didalam ruang sidang.
Tim penasihat hukum meminta kepada aparat kepolisian untuk keluar dari ruangan.
Selain itu kuasa hukum terdakwa pun juga berupaya menenangkan Hercules.
Selanjutnya petugas kepolisian pun langsung keluar dari ruang sidang.
4. Alasan Hercules Mengamuk
Sebenarnya belum diketahui pasti apa alasan tepatnya Hercules langsung mengamuk jelang persidangan.
Namun beberapa kali Hercules menyebut jika proses sidangnya tidak ingin dipublikasikan.
Hercules sempat berteriak ke wartawan di PN Jakbar agar sidang vonisnya tak dipublikasikan.
Aksi pada wartawan yang lansung mengerubungi dia dan mengambil gambarnya saat turun dari mobil tahanan pun juga membuat Hercules semakin emosi.
Sedangkan untuk aksi pengusiran petugas polisi dari dalam ruang sidang, dia menganggap jika persidangannya bukanlah kasus teroris.
Hercules beranggapan jika banyak petugas yang menjaga sama saja dengan perlakuan persidangan terorisme.
Diketahui bahwa ada ratusan petugas yang mengamankan sidang putusan terdakwa Hercules.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKP Priyo Utomo Teguh Santoso, ketika akan melakukan apel pengamanan.
"Kekuatan sampai hampir 400 personel, 300 lebih lah,” kata Priyo yang dilansir Warta Kota.
Baca: WP KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi Berharap Kasus Novel Tuntas
5. Vonis 8 Bulan Penjara
Terdakwa Hercules Rosario Marshal dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam putusan tersebut Hercules dikenakan pasal Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dimana Ketua Majelis Hakim Rustiono menyatakan terdakwa Hercules Rosario Marshal alias Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta memasuki perkarangan tertutup yang dipakai orang lain.
"Menjatuhkan terdakwa pidana Hercules Rosario Marshal alias hercules oleh karena itu dengan pidana selama 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (27/3/2019).
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)