Meski ada perbedaan NIK antara e-KTP fisik dengan NIK yang tercantum di DPT dan DP4, KPU memastikan, WNI berinisial B tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Pak B tetap memiliki hak pilih, sementara Pak GC tidak," kata Viryan.
Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC.
Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************.
Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan