Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga ada dua sumber penerimaan uang Bowo.
Pertama, diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk."
"Sementara Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.
Berikut link live streaming ILC, tema kasus Kejutan OTT KPK: Ratusan Ribu Amplop Untuk Serangan Fajar? Selasa (2/4/2019) malam ini pukul 20.00 WIB.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)