Dibuka mulai tanggal 9 April 2019, sebanyak 19 perguruan tinggi kedinasan membuka pendaftaran siswa baru. Jika sudah lulus akan jadi CPNS. Simak ketentuannya!
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali membuka penerimaan dan pendaftaran calon siswa-siswi/taruna-taruni perguruan tinggi kedinasan.
Langkah ini sebagai satu upaya dalam jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebanyak 19 perguruan tinggi kedinasan akan menerima pendaftaran siswa baru di tahun ini.
Perguruan tinggi kedinasan tersebut terdiri dari delapan Kementerian dan Lembaga.
Rencananya pendaftaran akan dibuka mulai 9 April 2019 hingga 30 April 2019.
Seperti tercantum dalam surat pengumuman nomor: B/3939/S.SM.01.00/2019 yang ditandatangani Sekretaris Kemen PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, sebanyak 9.176 kursi calon siswa-siswi/taruna-taruni akan tersedia.
Baca: Link Download Latihan Soal UNBK 2019 SMA/MA Bahasa Inggris, Diujikan Besok Rabu 3 April 2019
Baca: Doa Lancar UNBK 2019, Jawaban Ustaz Abdul Somad Ditanya Apa Doa Terbaik untuk Hadapi Ujian Nasional
Baca: Perjuangan Para Siswa MA Ummatan Wasathon Jogja Mengikuti UNBK Pasca Jembatan ke Sekolahnya Putus
Berikut ini ketentuan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni di 19 perguruan tinggi kedinasan dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
- Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal
- Calon peserta hanya boleh mendaftar di satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan. Apabila mendaftar dua program studi atau lebih, peserta dinyatakan gugur.
- Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Biaya pendaftaran dan biaya seleksi SKD diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
- Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.