Meski demikian, lanjut Mahfud MD, KPU boleh menolak untuk melaksanakan surat Presiden tersebut.
Sebab, KPU juga harus melaksanakan putusan MK dan KPU yang bukan bawahan Presiden.
Baik Presiden maupun KPU, kata Mahfud MD, sama-sama benar.
"Presiden mengirim surat ke KPU utk melaksanakan putusan PTUN itu tdk salah dan bkn intervensi."
"Sebab UU memang mengatur bgt."
"Tp KPU blh menolak utk melaksanakan surat Presiden itu krn KPU jg hrs melaksanakan putusan MK dan KPU bkn bawahan Presiden."
"Presiden maupun KPU benar," tulis Mahfud MD.
Cuitan Mahfud MD tersebut menuai komentar dari netter yang bertanya apakah berita soal surat Presiden itu, tidak dipublikan.
Mahfud MD pun langsung membalas, berita tersebut dipublikasikan.
Sebagai bukti, publik paham mengenai kabar tersebut sehingga menjadi bahan diskusi di media sosial.
"Dipublikasikan juga. Buktinya publik tahu sehingfa kita bisa berdiskusi melalui medsos," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari yang mengatakan, surat dari Istana Kepresidenan bukan bentuk intervensi.
"Enggak (ada intervensi), karena ketua PTUN juga mengirmkan surat serupa ke KPU," kata Hasyim di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Hasyim menilai surat dari Istana tak memuat arahan, melainkan hanya menyampaikan informasi.