Mahfud MD menyebut, tindakan Presiden Jokowi yang mengirim surat ke KPU terkait Oesman Sapta Odang (OSO) tidak salah dan bukan bentuk intervensi.
TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD ikut berkomentar terkait tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat itu, KPU diminta agar Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.
Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, tapi baru beredar pada Kamis (4/4/2019).
Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Jokowi meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Baca: Terkait Kiriman Surat Istana ke KPU soal OSO, Pratikno: Sama Sekali Tak Ada Intervensi
Baca: Soal Kasus Pencalegan OSO, KPU: Siapa Sebenarnya yang Jadi Pembangkang Konstitusi?
Baca: Istana Hargai Sikap KPU yang Tetap Tolak OSO Jadi Caleg DPD
Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pratikno dalam suratnya.
Sementara itu, Pratikno menegaskan, suratnya kepada KPU bukan merupakan bentuk intervensi.
Pratikno mengaku hanya menjalankan prosedur.
"Ini prosedur normatif yang biasa kami lakukan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Pratikno menjelaskan, surat tersebut ia buat karena sebelumnya ada surat dari Ketua PTUN Jakarta kepada Presiden Jokowi dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019.
Dalam surat itu, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.
Baca: Fahri Hamzah: Surat Permintaan Jokowi ke KPU Agar Sahkan OSO Jadi Caleg DPD Itu Konyol
Baca: Istana Bantah Minta KPU Masukkan OSO ke Daftar Calon Anggota DPD
Surat permohonan ini disampaikan merujuk Pasal 116 UU 51 tahun 2009 tentang PTUN.
Menurut Pratikno, ia hanya menindaklanjuti surat yang dikirim PTUN kepada Presiden.