Yakni dengan sanksi penilangan dan penyitaan sepeda motor tersebut.
"Dalam kampanye akbar di Solo besok dua hari itu, jika ada yang berknalpot brong, kamu ditindak," ungkap dia saat pengarahan pada ketua parpol dan tim pemenangan capres dan cawapres di Soloraya di Hotel Megaland, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Senin (8/4/2019).
"Berlaku untuk pendukung siapa saja (01 atau 02), jadi mohon tidak diwarnai dengan knalpot yang mengganggu ketertiban," terang dia menegaskan.
Bahkan Polda Jateng lanjut Rudy, sudah memerintahkan kepada Satlantas Polres dan Polresta di wilayah Soloraya untuk menghadang pendukung 01 serta 02 yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong.
"Kita akan saring di perbatasan, kita sekat agar bagi pengguna knalpot brong dari massa di luar Solo kita cegah," tuturnya.
"Silahkan berkampanye, asalkan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kelayakan," jelas dia.
4. Polda Jateng Beri Pengarahan Ketua Parpol se-Soloraya
Polda Jateng memberi pengarahan pada Ketua Partai Politik (Parpol) se-Soloraya dan tim pemenangan Capres-Cawapres di Hotel Megaland, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Senin (8/4/2019).
Adapun dari Polda Jateng dihadiri Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Antariksa, Kepala Biro Operasi Polda Jateng, Kombes Pol Hariyanto dan jajaran lain.
Dalam pemaparannya saat pengarahan, Rudy juga mememperlihatkan foto dan video dalam proyektor di antaranya bergambar sepeda motor berknalpot brong yang diamankan polisi.
"Ini lihat, masak knalpot motor diganti knalpot toa (pengeras suara), ya kita amankan," paparnya kepada puluhan peserta pengarahan.
"Ya ini namanya knalpot brong yang kita larang karena bikin dada sesak," kata dia menegaskan.
Lebih lanjut Rudy menerangkan, pengarahan untuk menyosialisasikan aturan berkampanye tanpa knalpot brong saat konvoi yang dilakukan oleh pendukung selama rapat umum.
"Di Soloraya ini lebih banyak ditemukan knalpot brong, padahal Soloraya terkenal santun," jelasnya mempertanyakan.