4. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat
Setelah mengurus A5 di KPU, segeralah datangi kantor desa/kelurahan terdekat di lokasi tinggal Anda sekarang.
Serahkan pada petugas PSS di kantor kelurahan.
Petugas kemudian akan memetakan Anda ke TPS terdekat.
Dengan surat tersebut, Anda pun bisa mendatangi TPS terdekat pada 17 April 2019 dan menggunakan hak pilih.
Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih atau TPS adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:
1. Calon anggota DPR, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya.
2. Calon anggota DPD, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
3. Pasangan capres dan cawapres, jika pindah lokasi memilih/TPS ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
4. Calon anggota DPRD provinsi, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.
5. Calon anggota DPRD kabupaten/kota, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya.
Bagaimana, cara pindah TPS begitu mudah dan cepat, kan?
Jadi, tidak ada lagi alasan tidak mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)