Rabu (10/4/2019) hari ini adalah kesempatan terakhir bagi perantau yang ingin pindah TPS atau memilih agar tetap bisa mencoblos pada Pilpres 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Rabu (10/4/2019) adalah kesempatan terakhir bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini dilakukan agar para perantau, seperti pekerja dan mahasiswa yang tinggal di kota lain, tetap bisa mencoblos di Pilpres 2019.
Sebelumnya, layanan pindah memilih atau TPS sudah berakhir pada 17 Maret lalu.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan tersebut setelah dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.
Para pemilih yang akan pindah TPS akan dilayani tujuh hari sebelum hari H pencoblosan atau 10 April 2019.
Baca: Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Istri Tidak Bekerja Bisakah Dapat Formulir A5?
Baca: H-1 Penutupan, KPUD Jakarta Selatan Dibanjiri Pemilih yang Akan Pindah TPS
Baca: KPU Maksimalkan 810.329 TPS Jangkau 192 Juta Pemilih Pemilu 2019
Artinya, ini adalah hari terakhir bagi pemilih untuk mengurus berkas pindah TPS alias formulir A5.
Yang harus diketahui, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, prosedur pindah memilih atau TPS dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.
Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.
Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, 'sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.
Berikut cara dan mekanisme pindah TPS sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Cek di DPT
Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.