Pelaku pengeroyokan Audrey dibawah umur, Hotman Paris sebut bisa terancam lima tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membahas soal hukuman bagi terduga pelaku pengeroyokan Audrey.
Hari ini, Rabu (10/4/2019), Hotman Paris membahas soal undang-undang terhadap kebijakan peradilan bagi anak dibawah umur lewat saluran YouTube resminya.
Hotman mengatakan peradilan untuk anak dibawah umur sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Termasuk soal perdamaian, yang disebut Kesepakatan Diversi, antara keluarga korban dan pelaku yang bisa dilakukan sesuai pasal 10.
Baca: Alasan Ifan Seventeen Tak Blur Wajah Audrey di Instagram, Sempat Menuai Pertanyaan
Baca: Inilah 2 Lokasi Penganiayaan Audrey yang Dilakukan Oleh 12 Siswi SMA di Pontianak
"Disebutkan di sini, itulah namanya di sini disebut di pasal 10, namanya Kesepakatan Diversi. Kesepakatan Diversi itu adalah kesepakatan dimana keluarga korban dan si keluarga pelaku mencapai kesepakatan berdamai," jelas Hotman Paris.
Namun, perdamaian hanya bisa dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan berupa pelanggaran dan syarat lainnya.
"Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatn, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat." - Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Tak hanya itu, Hotman mengatakan apabila terduga pelaku terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Audrey hingga menyebabkan luka-luka, atau bahkan jika dugaan pelecehan terhadap siswi SMP ini terbukti benar, mereka bisa diadili dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)." - Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Hotman Paris Hutapea juga menjelaskan alasan untuk tidak mengadili terduga pelaku karena mereka masih dibawah umur bukanlah alasan tepat.
Karena di Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang bisa diadili adalah mereka yang berusia 12 hingga sebelum 18 tahun.
"Alasan dibawah umur tidak tepat karena sudah ada Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2012," jelas Hotman.