"Yaitu anak yang dibawah umurpun, itulah yang disebutkan anak yang bisa diadili. Bisa diadili dan bisa ditahan itulah aspek hukumnya dari kasus Audrey," lanjutnya.
Baca: Siswinya Jadi Korban Pengeroyokan #JusticeForAudrey, Kepala Sekolah SMP N 17 Pontianak Buka Suara
Baca: Tanggapi Kasus Pengeroyokan Audrey, Ini Pengakuan Sarwendah Pernah Dipukulin Saat Sekolah
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana." - Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Hotman Paris melanjutkan, jika memang terduga pelaku terbukti benar melakukan pengeroyokan dan melecehkan hingga menyebabkan Audrey luka-luka, penyelidikan harus segera dimulai.
"Segera penyelidikan dimulai, tetapkan tersangka, dan segera dilakukan penahanan. Kira-kira begitu," kata Hotman.
Hotman sendiri mengaku bersedia membantu keluarga korban dari aspek apapun.
Termasuk ia siap memberikan honornya ceramah di Tebu Ireng, Jombang untuk membantu keluarga Audrey menempuh jalur hukum.
"Mereka sudah kirim saya uang untuk honor saya ke Jombang, untuk honor saya ceramah. Saya bersedia seluruhnya uang honor yang saya terima dari Tebu Ireng Jombang, saya sumbangkan pada keluarga Audrey. Agar mereka punya kepercayaan diri untuk bertarung dari segi hukum," tutur Hotman.
Simak video selengkapnya di bawah ini :
Kronologi Pengeroyokan
Pengeroyokan terhadap Audrey yang terjadi pada Jumat (29/3/2019) ini diketahui bermula dari masalah cowok antara kakak sepupu korban dengan pelaku.
Audrey pun dijemput para pelaku dengan alasan meminta untuk dipertemukan dengan kakak sepupunya.
"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar pelaku penganiayaan ini."
Baca: Kapolda Kalbar Beberkan Hasil Pemeriksaan Medis Organ Vital Korban
Baca: Update Kasus Audrey, Hasil Visum Dirilis hingga Kata Polisi soal Jumlah Terduga Pelaku
"Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," jelas Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu, Selasa (9/4/2019), seperti dikutip dari Tribun Pontianak.
Saat Audrey mempertemukan pelaku dengan kakak sepupunya, dari situlah pengeroyokan dimulai.