News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Update Siswi SMP Dikeroyok di Pontianak, Hotman Beri Saran Ini Agar Kasus Segera Diproses Polisi

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP, Au (14), di Pontianak, Kalimantan Barat menuai simpati dari berbagai pihak termasuk Hotman Paris.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP, Au (14), di Pontianak, Kalimantan Barat menuai simpati dari berbagai pihak.

Salah satu pihak yang memberikan perhatian atas kasus Au adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Melalui akun Instagram-nya, Rabu (10/4/2019), Hotman Paris memberikan pendapatnya agar kasus Au bisa segera diproses hukum.

Menurut Hotman, agar pelaku pengeroyokan Au segera ditangkap perlu adanya campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hotman menyarankan agar Jokowi membuat pernyataan di televisi terkait kasus Au.

"Hanya dengan satu kalimat, apabila Bapak Presiden RI, Bapak Jokowi berbicara di televisi agar kasus Audrey Pontianak segera disidik dan ditangkap pelakunya maka hukum akan cepat berjalan."

"Pak Jokowi this is the right time for you, menjelang Pilpres this is the right time to you. Segera ucapkan di televisi agar hukum ditegakkan dan pelaku ditangkap. Kasihan itu putrinya," ujar Hotman. 

Baca: KPPAD Kalbar Serahkan Kasus Penganiayaan Siswi SMP oleh SIswa SMA pada Kepolisian

Lebih jauh, Hotman juga menyatakan bakal menyumbangkan honor yang baru saja ia terima dari pesantren Tebu Ireng Jombang.

Honor itu sepenuhnya bakal ia serahkan pada keluarga korban sebagai awal dari perlawanan hukum.

Kronologi Kasus Au

Siswi SMP Pontianak, Au (14) adalah korban pengeroyokan siswi SMA di dua tempat berbeda.

Akibat pengeroyokan itu, Au harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Pengeroyakan terhadap Au, bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.

Oknum terduga pelaku yang merupakan siswi pelajar SMA ini meminta korban mempertemukan dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.

Au yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku.

Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tak sendiri.

Ada empat orang lain yang kemudian membawa Au dan P ke tempat sepi di Jalan Sulawesi.

Baca: Sejumlah Siswi SMA Keroyok dan Aniaya Siswi SMP Hanya Gara-gara Komentari Cowok di FB

Kakak sepupu korban kemudian terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.

Sementara tiga teman D melakukan kekerasan terhadap Au.

Korban di-bully, rambutnya dijambak dan disiram menggunakan air.

Bahkan kepala korban dibenturkan ke aspal, dan perut korban diinjak.

Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan korban Au.

Sementara itu, ada sembilan siswi lain yang menyaksikan kejadian tersebut, sambil tertawa, tanpa berupaya menolong korban.

Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi dan di Taman Akcaya.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat menyampaikan ancaman agar apa yang dialami korban tak mengadukan apa yang dialami.

"Ada ancaman pelaku, kalau sampai mengadu ke orangtuanya, akan mendapatkan perlakuan lebih parah lagi," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu.

Menurut Tumbur, persoalan awalnya dipicu masalah cowok.

Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, mantan pacar kakak sepupu korban ini sekarang pacaran dengan oknum pelaku penganiayaan ini.

Mereka ribut di media sosial, saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami muntah.

Bahkan saat ini korban bahkan dirawat di rumah sakit dan sudah dilakukan rontgen tengkorak kepala dan dada.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku juga membuat korban mengalami trauma.

Menurut keterangan keluarga korban, Au sering mengigau seolah-olah masih dalam penganiayaan.

Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

KPPAD Kalbar Ralat Pernyataannya

Sempat tak ingin kasus penganiayaan oleh sejumlah siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, Kalbar, masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, Selasa (9/4/2019) kemarin siang dalam konferensi pers nya, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban dan pelaku sesuai dengan tupoksi dari KPPAD mendampingi dan mengawasi.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polresta Pontianak, Eka mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk masalah kasus hukumnya itu kami tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi, apalagi untuk masuk ke ranah hukum."

"Kalau ini harus damai tidak bisa, kami tidak boleh melakukan itu, kami hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka, kami dengan tupoksi kami," ujarnya.

Baca: Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok 3 Pelajar SMA Hingga Muntah, Ini Kronologinya

Karena kasus ini sudah ditangan kepolisian kata Eka, jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan, mengembangkan, atau memiliki kepentingan politik, pribadi, maupun kelompok jangan pernah masuk dalam ranah KPPAD.

"Jangan pernah mengintervensi atau memanfaatkan lembaga kami untuk kepentingan tersebut," tegasnya.

Lebih jauh Eka menuturkan, KPPAD Kalbar tidak ada mengambil jalur damai.

"Semua ini tinggal dikembalikan kepada pihak korban, bagaimana korban mengambil langkah, selanjutnya proses hukum ada di pihak kepolisian," imbuhnya.

Eka mengatakan, korban ini akan dilindungi sesuai dengan yang ada dalam tupoksi KPPAD yaitu perlindungan dan pengawasan.

"KPPAD susah menekankan kepada ibu korban tadi, siapapun yang ingin datang mengunjungi anak ini, tolong koordinasi dengan KPPAD, karena anak ini masih dalam pengawasan sampai anak ini sembuh dan pulih secara fisik dan mental," ujarnya.

Sebelumnya Eka mengatakan, pihaknya tidak ingin kasus ini masuk ke ranah kepolisian bahkan pengadilan.

"Kami berupaya semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah kepolisian maupun ranah pengadilan," ucapnya dalam press conference, Senin (8/4/2019).

"Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur, sama-sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini