Tak hanya itu, Lapangan Pancasila juga tidak diperuntukkan kampanye akbar partai politik peserta pemilu.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang, Wing Wiyarso yang berdasarkan ketentuan Lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019.
Penentuan lokasi kampanye telah diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.
"Sudah ada larangan dari KPU dan itu bukan wewenang kami. Di situ juga tidak dimasukkan ke dalam lokasi kampanye," kata Wing, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
2. Wali Kota Hendrar Prihadi
Serupa dengan jajarannya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) juga menjelaskan bahwa Lapangan Pancasila tidak diperkenankan menjadi lokasi kegiatan politik.
“Iya, memang kawasan Simpang Lima tidak kita perkenankan untuk giat politik,” tegasnya saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (10/4/2019) malam.
Hendi juga menegaskan bahwa larangan itu tidak hanya tertuju pada satu pihak saja.
“Jangankan Prabowo, PDI Perjuangan saja juga nggak boleh kampanye di Simpang Lima,” pungkas Hendi.
3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Hal senada juga dijelaskan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Ganjar menjelaskan batalnya kampanye Prabowo karena Lapangan Simpang Lima tidak boleh digunakan untuk kegiatan partai politik.
"Kemarin kita cek ke wali kota, mereka tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU," kata Ganjar, Kamis (11/4/2019).
Menurut Ganjar, jika ada pihak yang menuduhnya menerbitkan aturan adalah tidak benar, pasalnya pihaknya tidak pernah memberikan kebijakan larangan kampanye.