"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Senada dengan pernyataan pihak kepolisian, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan tindak pidana ringan anak dapat dilakukan diversi.
Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris dalam tayangan Youtube miliknya, Hotman Paris Official yang diunggah pada Rabu (10/4/2019).
Hotman Paris menjelaskan, diversi atau perdamaian hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana ringan.
Ia juga menegaskan diversi tak bisa digunakan untuk tindak pidana berat.
"Diversi atau perdamaian hanya bisa untuk tindak pidana ringan ya. Tidak bisa untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan. Sehingga jadi pertanyaan apakah penganiayaan AU di Pontianak itu tindak pidana ringan, pelanggaran atau bukan?," ungkap Hotman.
(Tribunnews.com/Miftah)