News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Siswi SMP Pontianak: Tolak Diversi, Pihak Korban akan Lanjutkan hingga Pengadilan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini update kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak! Pihak keluarga menolak diversi dan akan melanjutkan hingga pengadilan.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Senada dengan pernyataan pihak kepolisian, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan tindak pidana ringan anak dapat dilakukan diversi.

Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris dalam tayangan Youtube miliknya, Hotman Paris Official yang diunggah pada Rabu (10/4/2019).

Hotman Paris menjelaskan, diversi atau perdamaian hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana ringan.

Ia juga menegaskan diversi tak bisa digunakan untuk tindak pidana berat.

"Diversi atau perdamaian hanya bisa untuk tindak pidana ringan ya. Tidak bisa untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan. Sehingga jadi pertanyaan apakah penganiayaan AU di Pontianak itu tindak pidana ringan, pelanggaran atau bukan?," ungkap Hotman.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini