Pihaknya siap menerima apapun keputusan hakim untuk membuktikan siapa pihak yang salah dalam kasus ini.
"Kita berdebatlah nanti di meja pengadilan untuk membuktikan siapa salah dan siapa yang benar," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum korban, Erik Mahendra Pratama.
Menurut Erik, pihakny dengan tegas menolak upaya diversi tersebut.
Kondisi korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit menjadi pertimbangan tim kuasa hukum untuk melanjutkan ke tingkat pengadilan.
Disebutkan oleh Erik saat ini korban AU (14) masih mengalami trauma psikis.
"Diversi kami tolak dengan tegas sesuai dengan permintaan pihak keluarga korban, karena mengingat korban sendiri masih dirawat dan belum pulih dari trauma psikis," kata Erik.
Baca: Heboh #JusticeForAudrey, Tapi Kini Tagar #audreyjugabersalah Trending di Twitter, Apa yang Terjadi?
Baca: Karakter Asli Korban Kasus #JusticeForAudrey Diungkap oleh Ria Ricis Saat Berkunjung ke Pontianak
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Pelindungan Anak.
Ancaman yang diberikan yakni hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Menurutnya, dapat disimpulkan dari hasil visum kategori penganiayaan ringan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujar Anwar.
Ancaman hukuman tersebut akan dilakukan diversi.