TRIBUNNEWS.COM - Ratusan Warna Negara Indonesia (WNI) yang berada di Syndey, Australia batal mengikuti Pemilu 2019 atau golput.
Pemilihan Umum/ Pemilu 2019 di Sydney silakukan serempak pada Sabtu (13/4/2019).
Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku pihaknya telah melapor ke Komoisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah tersebut.
"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU," ujar Heranudin dilansir Kompas.com.
Berikut Tribunnews rangkumkan dari berbagai sumber, fakta tentang WNI di Sydney yang terpaksa golput.
Baca: Antusias WNI di Malaysia Ikut Nyoblos Pemilu 2019
Baca: Nyoblos Pilpres di Australia, Cindy Claudia Harahap Sampaikan Pesan Damai Pemilu
1. Massa membeludak
Dampak Hebat Perekonomian IKN Nusantara, Perpuataran Uang di Jakarta akan Pindah ke Kalimantan Timur
Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD Bab 2 Wujud Zat dan Perubahannya Bagian A dan Jawaban, Makhluk Apa Itu?
Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak.
Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.
Ratusan WNI yang 'terpaksa' golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).
Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.
Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak.
Salah satu TPS yang mengalami lonjakan massa adalah TPS Town Hall.
"Panitia kewalahan karena satu TPS hanya ada tujuh orang petugas. Antrean di luar ekspektasi kami," ujar Heranudin kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Baca: Antre 2 Jam, Angie Virgin Akhirnya Bisa Ikut Pemilu di London
Baca: Batal Memilih dan Terpaksa Golput, Ratusan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang
2. WNI di Sydney sebut KPU tidak komunikatif