Jelang pemilu 2019, cek namamu di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Perhatikan 4 hal ini sebelum masuk ke bilik suara!
TRIBUNNEWS.COM- Pemilihan presiden dan pemilihan legitaslatif akan digelar serempak pada Rabu (17/4/2019).
Dua hari menjelang pemilu, sudahkah mengecek namamu di Daftar Pemilih Tetap (DPT)?
Caranya cukup mudah dan cepat via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih untuk mengecek namanya di DPT Pemilu.
Cara mengecek apakah Anda terdaftar dalam DPT atau tidak dapat dilakukan secara online.
Pemilih diminta untuk mengakses portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Pada halaman awal portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih diminta untuk mengisi nama dan NIK.
Baca: Quick Count Pilpres 2019 Pukul 15.00 WIB, Litbang Kompas Prediksi Deklarasi Pemenang Pukul 16.00 WIB
Baca: Abu Bakar Baasyir Akan Golput di Pilpres 2019, Ini Alasannya
Anda hanya perlu memasukkan nama lengkap sesuai dengan KTP serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
Setelah itu, pemilih cukup klik ikon 'cari' di bawah kolom NIK.
Kemudian akan muncul tampilan apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu atau belum.
Apabila sudah terdaftar, akan muncul tampilan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Pastikan data yang ada adalah benar.
Sementara itu, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tak perlu khawatir lagi.