News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Cek Namamu di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan Perhatikan Hal Ini Sebelum Masuk Bilik Suara

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jelang pemilu 2019, cek namamu di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Perhatikan 4 hal ini sebelum masuk ke bilik suara!

Pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dan masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih yang masuk dalam DPK harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Pemilih dalam kategori DPK hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal sesuai e-KTP.

Pemilih DPK juga hanya diperbolehkan menggunakan hak pilih setelah pukul 12.00 WIB.

Data DPT Pemilu 2019 yang dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.

Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.

Sementara untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.

Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.

Sementara itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih sebelum masuk ke bilik suara.

Pemilih diperbolehkan untuk membuka surat suara sebelum masuk ke bilik suara.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini empat hal yang harus diperhatikan sebelum pemilih masuk ke bilik suara.

Baca: Dahlan Iskan Temui Mahfud MD Jelang Pilpres 2019, Inilah yang Mereka Bicarakan

Baca: Pilpres Indonesia Dapat Perhatian Besar dari Media Jepang

1. Pemilih harus memastikan surat suara ditandatangani Ketua KPPS

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, maka surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (15/4/2019).

2. Pemilih harus memastikan jumlah surat suara yang diterima

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini