Pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dan masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang masuk dalam DPK harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Pemilih dalam kategori DPK hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal sesuai e-KTP.
Pemilih DPK juga hanya diperbolehkan menggunakan hak pilih setelah pukul 12.00 WIB.
Data DPT Pemilu 2019 yang dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.
Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.
Sementara untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.
Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.
Sementara itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih sebelum masuk ke bilik suara.
Pemilih diperbolehkan untuk membuka surat suara sebelum masuk ke bilik suara.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini empat hal yang harus diperhatikan sebelum pemilih masuk ke bilik suara.
Baca: Dahlan Iskan Temui Mahfud MD Jelang Pilpres 2019, Inilah yang Mereka Bicarakan
Baca: Pilpres Indonesia Dapat Perhatian Besar dari Media Jepang
1. Pemilih harus memastikan surat suara ditandatangani Ketua KPPS
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, maka surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (15/4/2019).
2. Pemilih harus memastikan jumlah surat suara yang diterima