Beberapa pasal yang digugat oleh AROPI yakni pasal 449 ayat (2), ayat (5), pasal 509 dan pasal 540 tentang rentang waktu penyiaran hasil hitung cepat dan larangan pengumuman prakiraan hasil survei di masa tenang.
"Pada prinsipnya beberapa ketentuan pasal ini sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi 2 kali bahkan, 2009 dan 2012."
"Karena ini menyangkut soal hak publik untuk mendapatkan informasi secara cepat."
"Kita tahu, hasil pemilu ini kan proses rekapnya pasti akan panjang, oleh karena itu dibutuhkan transparansi, akuntabilitas, percepatan informasi sehingga itu bisa jadi pembanding dan informasi bagi publik," ungkap kuasa hukum AROPI Junaidi di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (15/3/2019).
Baca: Video BTP (Ahok) Terlihat Marah Saat Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2019 di Jepang
Gugatan tersebut terdaftar dalam surat tanda terima No. 1869/PAN.MK/III/2019 berstempel resmi Mahakamah Konstitusi.
3. KPU dan Bawaslu Dorong MK Segera Keluarkan Putusan soal Uji Materi Waktu Penayangan Quict Qount
Dua lembaga yang menjadi penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu meminta MK segera percepat putusan uji meteriil atau Judicial Review (JR) soal larangan publikasi hitung cepat.
Berdasarkan UU Pemilu, hasil quick count dilarang tayang sebelum pukul 15.00 WIB yakni dua jam setelah pemungutan suara ditutup waktu Indonesia bagian barat.
KPU juga meminta MK untuk memprioritaskan uji materiil terkait penayangan quick count.
Langkah ini bertujuan agar hasil keputusan MK tersebut dapat dirilis sebelum hari pemungutan suara.
"Kami meminta prioritas sidangnya termasuk empat pasal yang dimintakan JR karena tidak bisa dieksekusi kalau melampaui waktunya," ujar Arief Budiman di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Bawaslu mendorong MK percepat proses permohonan sengketa.
4. Quick Count Litbang Kompas
Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas akan melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
Quick count akan dilakukan terhadap Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tingkat DPR.
Vice President National News Kompas Gramedia Budiman Tanuredjo mengatakan, quick count adalah kontribusi luar biasa dari Kompas dalam Pemilu 2019.
Khususnya, untuk menilai kerja penyelenggara pemilu.
"Kita ingin mengukur kualitas pemilu kita sendiri," kata Budiman saat peluncuran program quick count Kompas di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Litbang Kompas memiliki sejarah panjang dalam kerja hitung cepat.
Diawali ketika Pilkada DKI pada 8 Agustus 2007 hingga terakhir Pilkada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur 2018.
Hasil seluruhnya masih berada dalam rentang margin of error di bawah 1 persen jika dibandingkan hasil akhir rekapitulasi resmi KPU.
Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1persen.
Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.
Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.
Selain quick count, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.
Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.
Sementara untuk hasil quick count akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia, salah satunya Kompas.com, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.
Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.
5. Perkiraan Waktu Deklarasi Pemenang Pilpres 2019
Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR.
Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal.
Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.
6. Komisi II DPR RI Sarankan Quick Count Ditayangkan Mulai Pukul 15.00 WIB.
Pimpinan Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh mengatakan, quick count atau hitung cepat yang disiarkan di televisi memengaruhi mentalitas masyarakat dan petugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut dia, quick count menjadikan masyarakat malas ke TPS untuk menggunakan hak suara.
"Pengalaman pemilu selama ini, quick count itu menjadikan masyarakat yang belum datang ke TPS itu malas datang," ujar Nihayatul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dia mengatakan, waktu pencoblosan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Sementara, pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB merupakan waktu untuk pemilih tambahan.
Ia mengatakan, biasanya quick count sudah mulai disiarkan di televisi pada pukul 11.00 WIB atau 12.00 WIB.
Nihayatul mengatakan, masyarakat cenderung enggan datang ke TPS jika sudah mengetahui gambaran pasangan calon mana yang menang.
Selain itu, ia menilai, quick count juga mengganggu proses penghitungan suara di TPS.
Ketika quick count menunjukkan satu pasangan calon sudah menang, saksi yang ada di TPS akan merasa penghitungan suara real di lapangan tidak penting lagi.
Alasannya, karena sudah merasa kalah, saksi meninggalkan TPS sebelum penghitungan selesai.
"Penghitingan belum selesai, saksi sudah pergi. Itu kondisi real di lapangan. Saya sepakati quick count harus ada aturannya karena kita menjaga sportivitas dan juga kinerja petugas di lapangan," ujar Nihayatul.
Dia menilai, waktu paling pas untuk menyiarkan quick count adalah pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu, proses pencoblosan dan penghitungan di TPS sudah selesai.
"Saya sepakat pukul 15.00 ya karena kalau pukul 13.00, nanti mentalitas petugas di lapangannya ini. Di beberapa daerah itu begitu, ketika 'ah kita sudah kalah', mereka pergi," kata dia.
(Tribunnews.com/Daryono)
Penuhi Janjinya, Iwan Fals Akhirnya Umumkan Pemimpin Pilihannya, Ungkap Kekhawatiran Kena Pidana