Situs resmi KPU untuk cek nama di DPT Pemilu 2019, lindungihakpilihmu.kpu.go.id tak bisa diakses. Ini alternatif cara cek DPT di HP.
TRIBUNNEWS.COM - Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak bisa diakses, Senin (15/4/2019).
Situs tersebut merupakan situs untuk mengecek apakah nama pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019.
Dengan situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih tetap bisa mengecek apakah dirinya sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019 tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau desa.
Namun, sejak pagi tadi hingga berita ini diturunkan, situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id down alias tidak bisa diakses.
Portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id tidak bisa diakses dan hanya tertulis 'This site can’t be reached.'
Banyaknya orang yang mengakses portal tersebut dalam waktu bersamaan tentunya membuat server down.
Berbagai keluhan yang ditujukan pada KPU terkait susahnya mengakses lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan keluhan lainnya kian ramai di sosial media terutama Twitter.
Netter pun ramai-ramai menuliskan keluhan mereka di Twitter.
Namun ternyata ada cara lain agar Anda tetap bisa mengecek apakah nama sudah terdaftar di DPT atau belum.
Berikut tiga cara alternatif untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar di DPT Pemilu:
1. Datang ke kantor desa
Cara pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.
Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.