Dikutip dari Kompas.com, pemilih akan dicatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan lagi di DPT.
Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP saat mendatangi TPS.
Catatan pentingnya, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal atau di alamat yang tercatat pada e-KTP.
Pemilih dalam DPK akan diberikan waktu mencoblos satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Dalam DPT Pemilu 2019 yang telah dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.
Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.
Adapun untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.
Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.
Jadwal Pencoblosan
Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pada Pemilu 2019, kita tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.
Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan memilih lima hal sekaligus.
Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).