2. Unduh aplikasi KPU
Pemilih juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 via Google Play untuk pengguna Android serta App Store bagi pengguna iOS.
Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Selanjutnya, masukkan nama dan NIK seperti cara di atas.
3. Lewat situs Info Pemilu
Ini adalah cara terbaru bila kedua cara di atas gagal untuk dicoba.
Bila menggunakan komputer, Anda bisa masuk ke laman pencarian Google lantas ketik infopemilu.kpu.go.id.
Setelah muncul hasil pencarian, arahkan kursor dan klik pada tulisan Info Pemilih Pemilu 2019.
Anda pun akan diarahkan pada kolom pencarian pemilih.
Setelah itu, isi dengan benar nama dan NIK Anda lantas centang pada kode Captcha I'm not a robot, lantas klik Cari.
Karena proses ini cukup lama, tunggulah beberapa saat.
Setelah data terbuka, laman itu akan menampilkan daftar NIK, Nama, Jenis Kelamin, Nama Provinsi, Nama Kabupaten/Kota, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan, hingga Nomor TPS milik Anda.
Saat ini, tahapan Pemilu 2019 tengah memasuki masa tenang hingga jelang hari H pencoblosan, Rabu lusa.
Lantas, bagaimana jika nama kita tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, sedangkan kita sudah memiliki hak memilih?