News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Masalah Pemilu 2019 di Luar Negeri, Bawaslu Usulkan Ini untuk Pemilu 2019 di Malaysia dan Sidney

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengguna jalan saat melintasi papan hitung mundur elektronik pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019). Papan tersebut untuk mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses demokrasi terbesar di Indonesia.

Pencoblosan surat suara di luar negeri dalam Pemilu 2019 menuai kendala. Simak usulan Bawaslu untuk Pemilu 2019 di Malaysia dan Sidney

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti sejumlah kasus dalam Pemilu 2019 di luar negeri.

Speerti halnya Pemilu 2019 di Sidney, Australia, dan Kuala Lumpur, Malaysia.

Bawaslu pun merekomendasikan beberapa hal hasil dari investigasi terkait kasus pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di luar negeri.

Baca: Update Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Semua Pihak Harus Terlibat Awasi Pemilu

Berikut rekomendasi dan hasil investigasi Bawaslu dari pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di luar negeri dirangkum Tribunnews.comdari laman resmi Bawaslu.

1. Pemungutan suara lanjutan di Sidney

Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia.

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4) sore.  

Fritz menjelasan, rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu berdasarkan keterangan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) luar negeri masih banyak pemilih di Sydney yang belum menyalurkan hak suaranya.

"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu luar negeri di Sydney, bahwa penutupan TPS telah dilakukan PPLN Sydney pada pukul 18.00 waktu Sydney. Sementara, saat itu masih terdapat sejumlah pemilih dalam keadaan mengantri untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut," sebutnya.

Dengan penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney, lanjutnya, menyebabkan pemilih yang telah berada dalam antrian tidak dapat memilih.

Hal ini, menurutnya tidak sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Hal itu menyebabkan sejumlah antrian pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya."

"Yang mana hal tersebut menyebabkan tidak sesuai dengan azas umum dan adil dalam penyelenggara Pemilu tahun 2019," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini