News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Masalah Pemilu 2019 di Luar Negeri, Bawaslu Usulkan Ini untuk Pemilu 2019 di Malaysia dan Sidney

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengguna jalan saat melintasi papan hitung mundur elektronik pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019). Papan tersebut untuk mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses demokrasi terbesar di Indonesia.

Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan PSU ini hanya direkomendasikan untuk pemungutan suara melalui metode pos.

Bagja bilang, rekomendasi diberikan lantaran ditemukan surat suara yang sah telah dicoblos oleh bukan pemilih dan surat suara yang belum dicoblos di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia.

Dia menjelaskan, sebagian surat suara Pemilu 2019 yang masuk di Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Malaysia diyakini tidak sesuai dengan asas berlangsung bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Dengan demikian PPLN Kuala lumpur terbukti meyakinkan tidak melaksanakan tugas sceara objektif, transparan dan profesional dalam oenyelenggaraan pemilu 2019," cetus Bagja dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu Thamrin Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Di samping itu, Bagja membeberkan, PPLN Kuala Lumpur juga tidak mencatat jumlah surat suara yang dikirim kepada pemilih yang sah melalui metode pos.

Adapun jumlah pemilih yang terdaftar dalam pemungutan metode pos menurutnya berjumlah 319.293 pemilih.

Bagja menegaskan, PSU penting dilaksanakan untuk memenuhi hak pilih warga negara dan menjamin integritas Pemilu 2019 di Kuala Lumpur.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini