Jika ada petugas yang menyatakan tanpa formulir C6 tidak dapat mencoblos pagi, akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Hal itu tertuang dalam pasal 510 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
2. Pemilih dengan Formulir A5
Bagi Anda pemilih yang menggunakan formulir A5, berhak mencoblos sejak pagi hari.
Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.
Baca: 74 Ribu WNI di Luar Negeri Kembali ke Indonesia Jelang Pencoblosan Pemilu 2019
Baca: Promo Pemilu 2019 - Dapatkan Gratis 1 Gelas Pepsi Reguler KFC dengan Menunjukkan Tanda Tinta di Jari
Pastikan, sebelum hari pemungutan suara Anda sudah membawa formulir A5 tersebut ke petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wilayah tujuan.
Yang perlu diperhatikan bagi Anda pemilih dengan formulir A5 adalah, berhak mencoblos sejak pagi pada pukul 07.00 WIB.
Anda hanya perlu membawa formulir A5 asli dan e-KTP asli untuk menggunakan hak pilih Anda di TPS.
KPU mengimbau bagi Anda yang memiliki formulir A5, jangan mau jika diminta oleh petugas untuk menyoblos pada siang hari.
Hal itu dikarenakan dapat beresiko kehabisan surat suara, sehingga Anda tidak dapat memenuhi hak pilih Anda dalam Pemilu 2019.
Baca: Promo Spesial Pemilu 2019 - Traveloka Tawarkan Diskon Hotel hingga Rp 1 Juta, Simak Syaratnya
Baca: KPK Intai Transaksi Politik Uang saat Pemilu 2019, Peringatkan KPPS, KPU dan Bawaslu
Jika ada petugas yang menyatakan pengguna formulir A5 tidak dapat mencoblos pada pagi hari, akan mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Hal itu tertuang dalam pasal 510 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
3. Pukul 13.00 WIB Bukan Batas Akhir Pencoblosan
Pemilu 2019 akan digelar pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.