News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Sebelum Nyoblos, Simak Hal-hal Berikut Saat Akan Melaksanakan Pemilu 2019

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak hal-hal yang perlu diperhatikan saat pemilih akan melakukan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.

Jika ada petugas yang menyatakan tanpa formulir C6 tidak dapat mencoblos pagi, akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Hal itu tertuang dalam pasal 510 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

2. Pemilih dengan Formulir A5

Syarat pengguna formulir A5 dalam Pemilu 2019 (KPU)

Bagi Anda pemilih yang menggunakan formulir A5, berhak mencoblos sejak pagi hari.

Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.

Baca: 74 Ribu WNI di Luar Negeri Kembali ke Indonesia Jelang Pencoblosan Pemilu 2019

Baca: Promo Pemilu 2019 - Dapatkan Gratis 1 Gelas Pepsi Reguler KFC dengan Menunjukkan Tanda Tinta di Jari

Pastikan, sebelum hari pemungutan suara Anda sudah membawa formulir A5 tersebut ke petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wilayah tujuan.

Yang perlu diperhatikan bagi Anda pemilih dengan formulir A5 adalah, berhak mencoblos sejak pagi pada pukul 07.00 WIB.

Anda hanya perlu membawa formulir A5 asli dan e-KTP asli untuk menggunakan hak pilih Anda di TPS.

KPU mengimbau bagi Anda yang memiliki formulir A5, jangan mau jika diminta oleh petugas untuk menyoblos pada siang hari.

Hal itu dikarenakan dapat beresiko kehabisan surat suara, sehingga Anda tidak dapat memenuhi hak pilih Anda dalam Pemilu 2019.

Baca: Promo Spesial Pemilu 2019 - Traveloka Tawarkan Diskon Hotel hingga Rp 1 Juta, Simak Syaratnya

Baca: KPK Intai Transaksi Politik Uang saat Pemilu 2019, Peringatkan KPPS, KPU dan Bawaslu

Jika ada petugas yang menyatakan pengguna formulir A5 tidak dapat mencoblos pada pagi hari, akan mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Hal itu tertuang dalam pasal 510 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

3. Pukul 13.00 WIB Bukan Batas Akhir Pencoblosan

Batas waktu pemilih dalam Pemilu 2019. (KPU)

Pemilu 2019 akan digelar pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini