Namun, pukul 13.00 WIB bukanlah batas akhir pencoblosan Pemilu 2019.
Pukul 13.00 WIB merupakan batas waktu untuk hadi di TPS.
Baca: Kapolda: Polda Lampung dan Jajarannya Telah Siap Amankan Pemilu 2019!
Baca: H-1 Pemilu 2019, Cara Cek Terdaftar di DPT hingga Pentingnya Memastikan Kondisi Surat Suara
Jika Anda sudah berada di TPS, sudah mengantri untuk melakukan pencoblosan, Anda berhak menggunakan hak pilih hingga seluruh antrian selesai dalam Pemilu 2019.
Jika ada petugas menyatakan pemungutan suara telah selesai, padahal Anda masih mengantri, petugas tersebut mendapatkan sanksi ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Aturan ini tertuang dalam pasal 510 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
(Tribunnews.com/Whiesa)