TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ alias Dul (13), menuliskan surat yang berisikan ungkapan permintaan maaf dan penyesalannya kepada para korban.
Melalui tulisan curhatnya itu, Dul menyatakan akan tetap bersilaturahmi dengan para korban. Pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro mengatakan, Dul menyerahkan langsung selembar curhatnya itu kepada majelis hakim.
Menurut Lidya, isi pledoi AQJ berisi permintaan maaf, penyesalan, dan ungkapan terima kasih kepada ayah dan ibunya. "Isinya Dul juga akan tetap menjalin silaturahmi kepada keluarga korban," kata Lidya, Kamis (3/7/2014).
Dikatakan, Dul bukanlah pelaku tindak kejahatan. Menurutnya, peristiwa yang terjadi murni merupakan sebuah musibah. Lydia mengaku, pihaknya selaku kuasa hukum Dul menyerahkan pembelaan sebanyak 80 lembar.
Intinya, lanjutnya, pihaknya berharap majelis hakim dapat menjalankan undang-undang perlindungan anak dalam kasus Dul. "Intisari dari pembelaannya, Dul masih punya masa depan yang panjang," katanya.
Diketahui, Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi yang menewaskan total 7 orang, pada Minggu (8/9/2014) dini hari.
Dia didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman untuknya adalah maksimal 6 tahun penjara.