Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan dengan Ludwig Franz Willibald kembali ditunda, pada Rabu (23/9/2015).
Menurut kuasa hukum dari Ludwig, Windry Marieta mengatakan sidang kembali ditunda lantaran Jessica Iskandar ataupun kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang tersebut.
"Alasan ketidakhadiran, ya tidak tahulah. Karena tidak hadir ya ditunda lagi pembacaan vonisnya," kata Windry, saat ditemui di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).
Windry mengaku pihak Jessica tidak akan mendapatkan sanksi atas ketidakhadirannya pada putusan sidang yang akan sibacakan pihak hakim.
"Kalau sanksi tidak ada. Kami sudah tanyakan ke majelis hakim. Menurut hakim, datang atau ngga datang nanti, putusannya akan tetap dibacakan," lanjut Windry.(*)