Sebab, kata Sobrat, dia sudah capek dengan hal ini dan ingin menghabiskan waktunya untuk bekerja.
“Saya sebenarnya tidak terima dengan status ini. Tapi saya sudah capek bolak-balik kantor polisi. Saya ingin kembali bekerja. Ada beberapa hotel yang harus saya selesaikan. Bos saya sudah nanya terus, kapan saya bisa bekerja seperti semula lagi. Karena itu, saya tidak akan membuat laporan balik,” ujarnya.
Tidak Ditahan
Pihak kepolisian Polsek Kuta Utara telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka, Selasa (3/5/2016).
Namun, tidak seperti kasus penganiayaan yang biasanya ditahan di sel Mapolsek Kuta Utara, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, status Sobrat hanyalah tersangka wajib lapor sehingga ia masih bisa menghirup udara bebas.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Wayan Arta Ariawan membenarkan pihaknya sudah menaikkan status Sobrat dari saksi menjadi tersangka.
Dan saat ini penyidik Polsek Kuta Utara tengah menyiapkan pemberkasan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Denpasar.
Namun demikian, pihaknya juga telah melayangkan surat ke PN Denpasar bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap tersangka.
“Kami sudah tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan pada Kejaksaan Negeri Denpasar. Saat ini, penyidik sedang melaksanakan pemberkasan. Kami berharap sesegera mungkin berkas dapat kami kirim ke PN Denpasar,” ujarnya.
“Untuk saat ini (Sobrat) masih kami laksanakan wajib lapor. (Tidak ditahan) Nanti kita melihat perkembangan hasil penyidikan, dan hasil koordinasi dengan kejaksaan. Apabila nantinya diperlukan, tentunya ada kajian lebih lanjut,” imbuhnya.
(Tribun Bali/ I Wayan Eri Gunarta)