TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Kuasa Hukum dari Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti meminta kedua kliennya tersebut direhabilitasi, jika kedua kliennya itu positif menggunakan narkotika.
"Dalam undang-undang narkotika yang baru, pengguna itu bukan sebagai penjahatnya, tetapi pengguna itu adalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, dia memiliki hak untuk direhabilitasi," kata Irfan Suriadiata, kuasa hukum tersebut, pada Selasa (30/8/2016).
Irfan mengatakan selaku kuasa hukum Reza dan Gatot belum menerima dhasil tes urine kedua kliennya itu dari pihak kepolisian.
Irfan menyebut sedang mendampingi enam kliennya yang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan itu dilakukan di Satres Narkoba, Polres Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari surat kuasa yang ditunjukkan oleh Irfan kepada para wartawan, diketahui bahwa keenam kliennya adalah Gatot Brajamusti (54), Dewi Aminah (45), Reza Artamevia (43), Davina (26), Richard (61), dan Yuti (42).
Mereka ditangkap oleh polisi di kamar nomor 1100 sebuah hotel di Kota Mataram, usai pelaksanaan Kongres ke-15 Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) di hotel yang sama pada Minggu (28/8/2016) kira-kira pukul 23.00 Wita.
Irfan menjelaskan, hingga Selasa (30/8/2016) proses pemeriksaan masih terus dilakukan.
Selain telah melakukan tes urine, Selasa ini polisi juga melakukan tes terhadap dua paket barang bukti yang diduga sabu.
"Anggap itu orang sakit. Orang sakit ya diobatin (rehabilitasi), bukan dipenjara," ujar Irfan.