TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil penggeledahan dan pembukaan dua brankas milik Gatot Brajamusti di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba Gatot. Barang bukti tersebut dikemas polisi ke dalam dua kotak.
"Penggeledahan dua brankas dan satu tempat itu, kami nyatakan selesai. Dan ada beberapa barang bukti yang kami dptkan, tentunya ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sedang kami lakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim Kota Polres Kota Mataram, AKP Haris Dinzah, usai penggeledahan di rumah kontrakan Gatot, Jalan Niaga Hijau X nomor 6 dan nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016) malam.
Lebih 20 petugas dari Polres Kota Mataram dibantu petugas dari Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, menggeledah rumah Gatot di nomor 6 dan rumah kontrakan nomor 1 yang pernah ditempati sebelumnya.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar enam jam dan baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Para polisi tersebut juga membuka dua brankas milik Gatot di rumah nomor 6. Dari kedua brankas itu ditemukan sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba Gatot.
Penggeledahan dan pembukaan brankas ini adalah dalam rangka pengembangan penyidikan kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba dengan tersangka Ketua Parfi, Gatot Brajamusti.
Sebelumnya, Gatot bersama istri, Dewi Aminah, penyanyi Reza Artamevia dan lima orang lainnya ditangkap karena diduga pesta sabu di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Minggu (28/8/2016) malam.
Sejumlah sabu, pil ekstasi dan alat untuk mengonsumsi sabu ditemukan dari kamar hotel dan dari rumah Gatot di Pondok Pinang.
Selain dijerat pasal kepemilikan dan pengunaan narkoba, Gatot juga dikenakan pasal kepemilikan senjata api dan memelihara satwa liar yang dilindungi.
Sebab, ditemukan dua senjata api, seekor elang Jawa dan harimau Sumatera yang diawetkan saat menggeledah rumah Gatot.