TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Kemewahan yang ditunjuk para artis Ibukota Jakarta yang ditampilkan di layar kaca kadang berbanding terbalik dengan dunia nyata.
Para artis selalu gonta-ganti kendaraan mewah.
Namun, mereka tidak mengetahui tentang pajak progresif yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan yang ada di Jakarta.
Mungkin itu yang dirasakan artis bertalenta Raffi Ahmad. Selalu bergonta-ganti mobil mewah, suami dari Nagita Slavina itu sempat tidak mau membayarkan pajak kendaraan yang dimilikinya.
Sumber Warta Kota (Tribunnews.com Network), yang ada di Samsat Polda Metro Jaya membeberkan bahwa artis berparas tampan itu sempat telat membayar pajak.
Alhasil, selain terkena denda pajak, dia pun harus merogoh kocek cukup dalam untuk melunasi semua pajak kendaraanya.
Diketahui, Raffi Ahmad sendiri memiliki delapan kendaraan yang setiap tahunnya harus dibayarkan pajaknya.
"Kemarin itu masalah pajak progresif. Yang bersangkutan (Raffi Ahmad) kaget besarannya saat membayar pajak dan akhirnya telat bayar pajak," kata sumber itu, Rabu (21/9/2016).
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan tentang pajak progresif.
Bayangkan jika ada delapan kendaraan yang dimiliki oleh Raffi Ahmad. Sehingga, denda pajak kalau telat bisa mencapai 5,5 persen.
Untungnya ada pemutihan denda pajak pada bulan Agustus 2016 lalu. Dan akhirnya yang bersangkutan sudah membayarkan pajak kendaraanya di Samsat Jakarta Barat. "Setelah dikasih pengertian baru dia mau bayar," tutur sumber itu.
Kendaraan mewah merupakan kendaraan yang nilai jual kendaraan barunya (NJKB) diatas Rp 1 miliar.
Seperti mobil Ferari, Hammer dan Lamborghini atau kendaraannya diatas 3.000cc
Tercatat, sebanyak 46.256 kendaraan mewah yang dimiliki warga Jakarta. Kendaraan mewah yang ada di Jakarta terbagi menjadi beberapa jenis.