"Misalnya masyarakat yang suka gonta-ganti mobil. Tapi dia ngga memperhatikan soal pajak progresif ini. Dia bakal kena pajak progresif mencapai beberapa persen. Kalau bisa hanya kena 2 persen," ucapnya.
Cara untuk pemblokiran data, kata dia, cukup gampang. Yaitu membawa Foto Kopi KTP, KK dan kuitansi jual beli kendaraan.
Selain itu, proses pemblokiran tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
"Nanti ada loket khusus di bagian informasi. Tinggal bilang saya mau cek kendaraan. Ntar keluar deh datanya agar bisa diblokir. Dua bulan ke depan kami lagi lakukan Pengembangan sistem dengan cara koneksi ke data Dinas Dukcakpil DKI," ucapnya.
Manfaat lain dari pelaporan itu, ucapnya, Pemerintah Provinsi DKI akan bisa mendata seluruh kendaraan yang ada di Jakarta.
Karena diketahui ada 9 juta kendaraan yang ada di Jakarta saat ini.
"Proses pembuatan laporan untuk pemblokiran data ini hanya 2 hari kerja," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Raffi Ahmad belum bisa dikonfirmasi terkait telatnya dia membayarkan pajak kendaraan karena apa.
Saat ini Warta Kota terus mencoba Raffi Ahmad.
Daftar mobil Raffi Ahmad:
1. Lambhorgini Aventandor : Rp 12,4 miliar
2. Camaro Bumblebee : Rp 1,9 miliar
3. Hummer H3: Rp 3 miliar
4. Alphar Wildfire : Rp 800 juta
5. Toyota Fortune Rp 275 juta
Penulis: Wartakotalive/Bintang Pradewo