News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Butuh 12 Jam Bagi Polisi Buat Memaksa Gatot Brajamusti Mengaku Lakukan Pelecehan Seksual

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti saat akan menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan perkosaan di Polda NTB, Rabu (5/10/2016).

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM— Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, diperiksa selama lebih dari 12 jam oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Polda NTB, Kota Mataram, Rabu (5/10/2016).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh CT dan A.

"Ya, apa yang dikatakan oleh para korban kita sinkronkan dengan apa yang barusan tadi dilaksanakan di BAP awal," kata Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho di Mataram, Kamis (6/10/2016).

Menurut Azhar, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Gatot mengakui adanya dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dituduhkan kepadanya.

"Ya, sama apa yang disampaikan oleh korban di padepokan ataupun beberapa TKP (tempat kejadian perkara) lain, adanya perbuatan dari saudara Gatot, terutama pelecehan seksual maupun pemerkosaan," kata Azhar.

Azhar mengatakan, selama lebih dari 12 jam dilakukan pemeriksaan, ada sekitar 40 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. "Dia mengakui sebagian," tambah Azhar.

Azhar mengatakan, sebelum pelecehan seksual dan pemerkosaan dilakukan, Gatot dan korban terlebih dahulu mengonsumsi asfat yang belakangan diketahui sebagai sabu.

Azhar menambahkan, saat ini status keduanya masih berstatus saksi. Rencananya, pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya akan dilakukan pada Kamis siang.

Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah mulai diperiksa pukul 13.00 Wita, di salah satu ruangan di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Gatot baru keluar ruangan pemeriksaan sekitar pukul 00.45 Wita.

Saat ditanya wartawan terkait tuduhan tersebut, Gatot dan istrinya bungkam sambil terus berjalan masuk ke dalam sel tahanan Polda NTB.

Penulis: Karnia Septia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini