Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atalarik Syach, meyakini bahwa hak asuh anak tidak dapat jatuh ke tangan Tsania, meski mereka masih di bawah usia 12 tahun, sebab, Tsania diduga berzina.
Pihak Atalarik juga telah mengantongi fakta dan bukti terkait hal tersebut.
"Dari serangkaian kesaksian-kesaksian dan bukti yang ada, kami melihat ada indikasi ada dugaan (Tsania) berzina," kata Junaedi, pengacara Atalarik saat dihubungi Selasa (25/7/2017).
Pihak Atalarik juga yakin, sudah banyak bukti dan fakta yang kuat untuk membuktikan Tsania melakukan perzinahan.
Menurut Junaedi, jika Tsania terbukti berzinah maka akan terjadi dua kemungkinan.
"Oh iya, ada indikasi yang kuat berdasarkan fakta dan bukti, patut diduga si penggugat ini melakukan suatu hal yg dilarang oleh UU tersebut. Kalau (perzinahan) itu yang terjadi maka perceraian tidak dikabulkan dan hak asuh anaknya juga (kalau perceraian dikabulkan) tidak didapatkan oleh dia," katanya.
Jika nantinya majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Tsania Marwa, pihak Atalarik tetap berharap hak asuh anak jatuh ke tangan mereka.
Sebab, mereka yakin selama ini Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira diasuh oleh pihak yang tepat.
"Misal perkawinan ini harus diputuskan dengan perceraian, maka atalarik menginginkan jika hak asuh anak tidak diberikan kepada ibunya, tapi diberikan kepada dirinya karena selama ini kan anak-anak berada dalam asuhan yang baik di tempat dia (Atalarik)," tegas Junaedi