Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak dari Atalarik Syach, menemukan adanya indikasi bahwa Tsania Marwa melakukan perzinahan.
Hal tersebut pun menjadi alasan, mengapa pihak Atalarik tak ingin hak asuh kedua anak mereka jatuh ke tangan Tsania.
Sementara itu, pihak Tsania Marwa menegaskan, menurut undang-undang yang berlaku, dua anak Tsania dan Atalarik wajib diasuh ibundanya.
Muhammad Fajri (4) dan Aisyah Shabira (2) wajib diasuh Tsania lantaran masih berusia di bawah 12 tahun.
Aurel Hermansyah Sebut Punya Adik Baru, Ashanty Hamil? https://t.co/fCXDMAdQsZ via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
"Menurut undang-undang bahwa seorang ibu memang mempunyai hak mengasuh anaknya yang masih kecil. Tapi dalam undang-undang yang sama juga menyatakan juga, bahwa hak seorang ibu tersebut dapat dikesampingkan apabila terjadi beberapa hal. Apa misalnya? Salah satunya apa bila seorang ibu, berzinah," kata Junaedi, pengacara Atalarik Syach dihubungi melalui telepon, Selasa (25/7/2017).
Pihak Atalarik juga yakin, sudah banyak bukti dan fakta yang kuat untuk membuktikan Tsania melakukan perzinahan.
Menurut Junaedi, jika Tsania terbukti berzinah maka akan terjadi dua kemungkinan.
"Oh iya, ada indikasi yang kuat berdasarkan fakta dan bukti, patut diduga si penggugat ini melakukan suatu hal yg dilarang oleh UU tersebut. Kalau (perzinahan) itu yang terjadi maka perceraian tidak dikabulkan dan hak asuh anaknya juga (kalau perceraian dikabulkan) tidak didapatkan oleh dia," katanya.
Jika nantinya majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Tsania Marwa, pihak Atalarik tetap berharap hak asuh anak jatuh ke tangan mereka.
Sebab, mereka yakin selama ini Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira diasuh oleh pihak yang tepat.
"Misal perkawinan ini harus diputuskan dengan perceraian, maka Atalarik menginginkan jika hak asuh anak tidak diberikan kepada ibunya, tapi diberikan kepada dirinya (Atalarik) karena selama ini kan anak-anak berada dalam asuhan yang baik di tempat dia (Atalarik)," tegas Junaedi.