TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Kembali tertangkap karena kasus yang sama membuat Rio Reifan (RF) malu.
Pemain sinetro "Tukang Bubur Naik Haji" tertunduk saat Polisi menunjukkannya saat rilis di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (14/8/2017) siang.
Rio juga memalingkan badannya ke arah papan tulis dan enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya dari para wartawan.
Saat itu, dia mengenakan kaos tahanan warna hijau dan mukanya ditutupi balaclava atau penutup wajah.
Rio menjadi tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di dalam mobilnya.
Rio pun tak mampu mengelak, saat petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menemukan barang haram itu.
"Tersangka baru saja menggunakan sabu di dalam mobil yang ditepikan di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (13/8) pukul 19.30," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Senin (14/8).
Wijonarko mengungkapkan, Rio ditangkap saat petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Vios B 54 KTI yang diparkir di tepi jalan itu.
Soalnya selama dua kali patroli di sana, mobil yang dikendarai Rio tetap berada di tempat.
Petugas patroli kemudian menghampiri sang pengemudi dan menanyakan kelengkapan dokumen berkendara.
Rupanya tersangka tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen, sehingga petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil.
"Saat diperiksa, petugas menemukan beberapa alat hisap sabu seperti bong, pipet dan cangklong. Ketika digeledah lebih dalam, polisi menemukan satu klip sabu yang disimpan di sarung kacamatanya," jelas Wijonarko.
Kepada polisi, tersangka akhirnya mengaku sebagai pemilik sabu tersebut.
Kata Wijonarko, sabu itu dibelinya dari salah seorang temannya di hiburan malam daerah Jakarta Barat.