Vonis hukuman Iwa K akan dibacakan hari ini. sebelumnya ia dituntut 8 bulan penjara dengan kententuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, pihak pelantun Bebas ini mengajukan klemensi atau keringanan hukuman pada 20 September lalu kepada Majelis Hakim dengan alasan Iwa adalah tulang punggung keluarga.
Baca: Jelang Vonis Kasus Penyalahgunaan Ganja, Iwa K Berusaha Lapang Dada
Diberitakan sebelumnya, Iwa tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 lalu saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelantun 'Bebas' itu diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Barang bukti yang ditemukan yakni berupa tiga linting rokok yang dicampur ganja, ditemukan di dalam rokok kemasan yang terdapat di kantong celana sang rapper.
Diketahui berat netto ganja tersebut sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut pasa 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika.