Baru-baru ini, Gatot diketahui menjalani sidang dalam kasus satwa liar dan senjata api.
Melansir dari Kompas.com, Gatot dijerat tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU Hadiman, menyebutkan ada dua dakwaan primer dan satu subsider untuk Gatot.
Dalam dakwaan primer pertama, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dakwaan primer selanjutnya adalah Gatot didakwa telah melanggar pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.
Terakhir, Gatot juga dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk. Sehingga ia juga didakwa oleh dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951.
8. Jalani sidang kasus asusila
Setelah kasus hewan satwa dan senjata api, masih ada satu kasus yang menunggu Gatot di meja hijau.
Gatot diketahui harus menghadapi persidangan kasus asusila yang dilakukannya kepada korbannya di padepokan.
Sidang kasus asusila tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) siang.
Dalam sidang tersebut, JPU menyebut ada banyak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan Gatot.
"Korban banyak," kata Hadiman, Kamis siang dikutip dari Kompas.com.
Namun Hadiman enggan menyebutkan jumlah korban Gatot.
"Kalau pelapornya si CT, yang pelapor lainnya belum ke penyidik. Ya tapi korbannya lebihlah," ujar Hadiman.
9. Gatot keberatan dan akan siapkan saksi
Dakwaan dari JPU kabarnya dibantah oleh Gatot.
Ia juga mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Gatot, Novianto Rahmantyo, saat ditemui usai persidangan.
"Tadi kami ini baru saja selesai agenda sidang pertama Aa Gatot untuk perkara yang lain, (perkara) asusila dengan agendanya dakwaan," kata Novianto saat diwawancarai Kompas.com usai sidang.
"Tadi kami di dalam juga sudah mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang ada," sambungnya.
Pihaknya menemukan kejanggalan pada berita acara peradilan diawal dengan dakwaan yang dibacakan saat itu.
"Kalau keberatan kan belum pokok perkara, masih berkaitan dengan beberapa poin didakwaan yang tidak sesuai dengan kenyataan," ucap Novianto.
"Pertama soal, sebenarnya ketika kami baca didakwaan itu ada sedikit perbedaan pada waktu BAP dulu diawal kepolisian, dengan yang tertuang di dakwaan tersebut. Karena TKP (tempat kejadian perkara) dan usia dari si CT tidak sesuai," lanjutnya menjelaskan.
Pihak kuasa hukum selanjutnya akan menyiapkan saksi dan bukti untuk mendukung eksepsi atau nota keberatan atas kasus tindak asusila yang mejerat kliennya.
"Bukti-bukti sih sudah ada semua ya, semua udah kami lengkap bukti, baik keterangan saksi yang meringankan sudah kami persiapkan, tinggal nanti waktunya yang akan menjawab," kata Achmad Rulyansyah saat ditemui Kompas.com usai persidangan.
"Untuk saksi yang meringankan, pasti kami juga ada. Tapi tidak kami sebutkan sekarang kan, nanti pada saat persidangan nanti."
"Kalau eksepsi kami tidak membahas pokok perkara, cuma nanti pada saat agenda pembuktian kami ada saksi, nah di situlah kami baru fight untuk pembuktiannya nanti," ucapnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 17 Oktober 2017 mendatang dengan agenda pengajuan eksepsi Gatot.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)