Selain itu, Tio juga mengklaim mengonsumsi barang haram itu untuk meningkatkan kepercayaan diri.
Namun, penyidik tidak begitu saja mempercayai pengakuan Tio. Apalagi tidak ada surat keterangan dokter tentang cidera yang dialaminya.
Selain itu, tidak ada catatan medis yang membenarkan Tio mempunyai legalitas mengonsumsi zat psikotropika.
"Klaimnya dia seperti itu. Tapi kan apa yang disampaikan harus kami dalami, apakah memang itu alasannya atau karena yang lain," jelasnya.
Dari penyelidikan kepolisian, Tio diduga hampir setiap hari mengonsumsi sabu. Dan belum diketahui berapa total narkoba yang telah dikonsumsi oleh Tio Pasukadewo selama 10 tahun pengakuannya itu.
"Maksimal (menggunakan) 1 gram tiap kali dia membeli itu," ujar Doni.
"Pokoknya dia akut lah," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kepolisian menetapkan Tio Pasukadewo sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (coz)