Pasal P3SPS yang dilanggar: SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan. Pasal 15 Ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja
Teguran pertama kemudian meluncur pada Episode 31/01/2016 dimana Dahsyat menayangkan seorang wanita yang berkata "lu anjing lu emang lu"
Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor dilarang ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentanditiru oleh penonton khususnya anak-anak dan remaja
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran
Pasal P3SPS yang dilanggar: P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a
2. Teguran karena ucapan Zaskia Gotik soal Pancasila
Teguran kedua meluncur setelah penayangan Episode 15/3/2016 dimana Dahsyat menayangkan segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy".
Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik "Setelah adzan subuh... tanggal 32 Agustus". Selain itu ketika diberi pertanyaan "Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5? dijawab oleh Zaskia Gotik "Bebek Nungging"
KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa indonesia.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara
Pasal P3SPS yang dilanggar: P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) dan pasal 37 SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a dan pasal 54 ayat (1)
Belum lama kontroversi tersebut mereda, Dahsyat kembali menuai teguran dari KPI di Episode 31/3/2016.
Di episode ini, acara Dahsyat menayangkan segmen "Seberapa Peka" dimana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut
KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat
Pasal P3SPS yang dilanggar: SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan. Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja