3. Penghentian Sementara Dahsyat karena Gunakan Kata-Kata yang Melanggar Aturan KPI.
Pada awal tahun lalu, Komisi Penyiaran Indoenesia melalui laman miliknya yakni KPI.go.id, memberitahukan bahwa acara tersebut dihentikan sementara yakni selama tiga hari.
Adapun pelanggaran yang dilakukan acara yang dipandu oleh Raffi Ahmad, Ayu Dewi juga Denny Cagur ini adalah muatan yang disiarkan.
Surat pemberhentiaan sementaran yang dikeluarkan KPI ini bernomor 152/K/KPI/31.2/03/2017.
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB
Program siaran tersebut memuat perkataan yang merendahkan seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”.
Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.
Menurut KPI Pusat, muatan perkataan dan perilaku tersebut tidak layak untuk ditayangkan.
Hal ini karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.
Pelanggaran tersebut dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.
4. Jadikan Meninggalnya Jonghyun SHINEE sebagai bahan bercandaan
Kabar kematian penyanyi Korea, Jonghyun SHINee, belakangan lalu membuat banyak penggemar K-Pop berduka
Sayangnya beberapa pihak yang kurang peka dengan situasi kondisi justru menjadikan kabar duka ini sebagai bahan candaan.
Salah satu yang melakukannya adalah host dari acara musik Dahsyat