Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamine atau sabu dengan total berat 1,06 gram.
Kini, Tio hanya bisa menyesali perbuatannya mengonsumsi narkoba hingga membuatnya masuk ke dalam sel Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Tio Pakusadewo saat pihak kepolisian merilis pengungkapan kasus narkoba di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
"Saya salah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi," ucap Tio yang tampil dengan mengenakan kaos hitam berbalut baju tahanan narkoba warna oranye di hadapan puluhan awak media.
Dalam kesempatan bicara itu, Tio mengajak para pengguna narkoba untuk berhenti mengonsumsi barang haram tersebut agar tidak menyesal di kemudian hari.
"Saya adalah contoh yang tidak mau diikuti dan tidak perlu diulangi lagi," kata Tio dengan kelopak mata tampak membengkak.
(Tribunnews.com/ Bobby Wiratama)