Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesedihan bertubi-tubi dirasakan Roro Fitria. Belum hilang rasa dukanya karena kehilangan sang bunda, artis yang sering disapa Nyai ini divonis hakim empat tahun penjara.
Iswahyu Widodo, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018) membacakan putusan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah atas kasus narkotika yang menjerat Roro Fitria.
Kaget dengan putusan ini, Roro Fitria rupanya langsung teringat sang Bunda, Raden Retno Winingsih Yuliati yang meninggal pada Senin (15/10/2018).
Roro pun tak hentinya memanggil-manggil almarhum ibundanya usai majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah.
Badannya mulai bergetar ketika bangun dari kursi pesakitan, mulutnya tak henti memanggil ibundanya tersebut.
"Mamah, mamah," ucap Roro Fitria dalam tangisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Dirinya harus terus dirangkul oleh tim kuasa hukumnya agar mampu terus berjalan menuju ruamg tunggu tahanan.
Roro Fitria baru mulai berbicara ketika suasana mulai riuh lantaran awak media yang hadir sempat saling dorong dengan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roro mengaku hancur lantara orang yang paling mendukungnya selama persidangan kini sudah tak ada.
Sejak sidang duplik kemarin pun Roro Fitria tak hentinya menangis.
Sempat Drop, Roro Ingin Tegar
Roro Fitria mengaku kondisi fisiknya sempat drop ketika divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Bahkan dirinya mengaku sakit vertigonya sempat kambuh.