News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Menangis Hingga Tubuhnya Bergetar Saat Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria: Saya Harus Tegar

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Tribunnews/Jeprima

"Tadi saya pusing sekali, hampir pingsan. Saya beristigfar supaya bisa menenangkan diri saya. Ini jadi takdir yang saya lalui," ucap Roro Fitira di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Dirinya mengaku shock terhadap apa yang Majelis Hakim putuskan kepada dirinya.

"Iya shock sekali dari segi fisik maupun psikis saya down sekali," lanjut Roro.

Berbeda dari saat dirinya usai menjalani sidang, sesaat sebelum pulang ke Rutan Pondok Bambu.

Roro terlihat tegar, tidak ada lagi tangisan dan air mata dari artis yang kerap disapa Nyai Roro tersebut.

"Biar bagaimanapun saya harus tegar dan menelaah apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim walau saya rasa itu nggak adil," ungkap Roro.

Seperti yang diketahui usai Roro Fitria tertangkap memesan sabu seberat 2.4 gram kepada rekaannya.

Roro harus dihukum empat tahun penjara dan denda 800 juta rupiah. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninnya selama delapan bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini