TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani kembali mendatangi gedung Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (12/11/2018).
Tampak berbeda, Ahmad Dhani yang statusnya sudah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terlihat mengenakan jaket hijau didampingi putra bungsunya Abdul Qadir Jaelani (Dul), sekira pukul 14.30 WIB.
Kedatangan mantan suami Maia Estianty ke Polda Jatim ini untuk menyerahkan barang bukti penting.
Barang bukti ini berupa Handphone Iphone warna hitam yang dipakai untuk merekam vlog terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Banser.
Disamping itu, Dhani juga bersama saksi pembanding yang diajukannya kepada penyidik.
"Saya serahkan barang bukti (handphone)," ucap Dhani.
Dhani juga memaparkan terkait mendatangkan saksi ahli, pihaknya sudah berkirim surat pada Kementerian Kominfo sebagai pembanding.
Baca: Syahrini Didekati Reino Barack? Luna Maya: Dulu Saya yang Ngenalin Mereka
"Ada satu orang saksi ahli dari Kominfo," ungkapnya.
Sebelumnya, penasehat hukum Aldwin Rahadian bersama kliennya Ahmad Dhani mengajukan tiga saksi ahli ke penyidik.
Yaitu, saksi ahli ITE dari Kominfo, Teguh Afriyadi, ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah dan ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
Baca: Ahmad Dhani Jalani Proses Hukum, Dul Jaelani: Semoga Membawa Kebaikan untuk Semua
Masih kata Dhani, saksi ahli ITE yang dihadirkannya adalah satu di antara penyusun Undang-undang ITE. Pihaknya, optimistis saksi ahli yang dibawanya ini mampu mematahkan pendapat saksi ahli dari penyidik.
"Satu saksi saja cukup kok, kan karena ini ahli membuat Undang-undang jadi lainnya nggak penting," tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Baca: Muncul Kabar Reino Barack Dekati Artis Ini, Luna Maya: Syahrini Enggak Mungkin Kayak Gitu
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.