Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan, Sabtu (5/1/2019).
Dalam kasus itu, ternyata menyeret artis ibu kota Vanessa Angel.
Data yang diperoleh di lapangan menyebutkan, Vanessa Angel diduga memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap layanan esek-esek yang diberikan kepada pelanggannya.
Tak hanya Vanessa Angel, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan foto model Avriellia Shaqqila.
Avriellia Shaqqila diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.
Akibat ulahnya itu, para tersangka terancam dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca: Rachmawati hingga AHY, Deretan Elite Politik Tanggapi Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto
Baca: Poin-Poin Tanggapan Pengamat dan Pakar Soal Pidato Indonesia Menang Prabowo Subianto
Baca: Semalam, Gunung Merapi Gugurkan Lava 2 Kali, Status Masih Waspada
(Tribunnews.com/Chrysnha)