"Apakah ini adil? Apakah Beradab? Orang sudah bebas dan sehat disuruh penjara lagi," katanya.
Rhoma Irama pun mengembalikan masalah tersebut ke Undang-undang. Menurut dia, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
"Ridho bukan melakukan kesalahan pidana, tapi dipenjara, oke enggak apa-apa, ia akan jalani. Tapi sekarang sudah bebas dan sekarang pengin di penjarain lagi?"
Apakah Ridho sebagai anak bangsa mau dihancurkan dan dibinasakan lagi?" ujar Rhoma Irama lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017.
Saat itu, pedangdut muda itu diamankan petugas Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan di RSKO pada 19 September 2017.
Setelah menjalani rehabilitasi, Ridho resmi bebas dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu, pada Januari 2018.
(Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Putranya Bakal Dipenjara Lagi, Rhoma Irama Enggan Bocorkan Keberadaan Ridho Rhoma, http://wartakota.tribunnews.com/2019/04/15/putranya-bakal-dipenjara-lagi-rhoma-irama-enggan-bocorkan-keberadaan-ridho-rhoma?page=all.