Vanessa terlihat datang di Pengadilan Negeri Surabaya pada pukul 13.30 WIB guna menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU.
"Nanti setelah menerima dakwaan kita akan membaca. Kemudian kita akan meminta penangguhan penahanan," ungkap Heru, Rabu (24/4/2019).
Pengajuan penangguhan penahanan ini, lanjut Heru, dikarenakan Vanessa mengalami sakit dan faktor kemanusian.
"Dengan alasan kemanusian dan kesehatan. Asam lambung terganggu dan sinusnya kumat-kumatan dari rutan," imbuhnya.
Sedangkan nantinya yang akan menjadi jaminan dalam penangguhan penahanan Vanessa Angel ialah Tantenya Reni Setyawan.
"Nanti yang akan kita lampirkan menjadi jaminan adalah tantenya, adik almarhumah ibu klien kami.
Karena kan ibunya Vanessa sudah meninggal, ayahnya juga tidak peduli dengan perkara Vanessa ini. Jadi yang disini adalah tante Reni.
Nantinya Vanessa juga akan tinggal dirumah tante Reni," lanjut Heru. (Samir Arifin)